UU yang mengatur MI Indonesia sebagai Masyarakat Informasi Global ( MIG) yang akan memasuki Abad Informasi dan bertumpu pada teknologi internet mungkin dimasa mendatang akan ada teknologi lainnya yang menggantikan internet sebagai teknologi informasi.
MI yang berpusat pada masyarakat, inklusif, dan berorientasi pada pembangunan
Dimana:
– setiap orang dapat membuat, mengakses, memanfaatkan, dan berbagi informasi serta pengetahuan
– setiap individu, komunitas, dan masyarakat untuk mencapai potensi mereka dalam
rangka mengembangkan pembangunan yang terus terpelihara dan mengembangkan kualitas hidup mereka
Unsur-unsur MI:
-infrastruktur jaringan telekomunikasi pita lebar yang harganya terjangkau oleh masyarakat,
-masyarakat pemakai dan penyedia informasi,
-SDM terampil dalam TI yang demikian besar varian-nya,
-Industri TI yang demikian beragam dan sangat luas,
-otoritas (regulator) yang mengatur tentang TI dan bersifat sebagai katalisator yang efisien.
MI = Masyarakat Informasi ???
Advertisements